Pada
Jumat, 15 Februari 2013, diadakan Kajian Isu dan Permasalahan Ummat
"Counter-Faith". di Serambi Timur Masjid Manarul Ilmi ITS bersama
ustadz Kholili Hasib (Pengajar Inpas Surabaya). membuat saya iseng
mendokumentasikannya dalam bentuk catatan walau saya tidak ikut kajian tersebut
karena berbeda lokasi, pembahasan ini penting Mengingat tema “Relativisme
Agama” ini memang tidak akan ada habisnya untuk dikupas dan dibahas menyusul
sebagai bentuk pembekalan kepada mahasiswa terutama anak muda.
menghadapi serangan
kaum yang mencoba menodai agama dengan tambahan ajaran agama baru namun enggan
membentuk agama sendiri yang tergabung dalam Jaringan Islam Liberal (JIL)
sesuai dengan namanya kaum ini mengusung agama dengan paham Liberal dan
tentunya paham Relativisme Kebenaran. mereka yang tergabung dalam JIL ini
sempat melayangkan gugatan thdp UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan
dan/atau Penodaan Agama. Bayangkan bila UU tsb dicabut?? Hemms...L
Entah
apa motif mereka dengan melakukan tindakan yang bisa dikategorikan penistaan
ajaran agama dengan menambah atau mengurangi syariat Islam, mereka ini sering
memasuki dan bermain logika. Pandai dalam berspekulasi sehingga tak ayal bagi
yang tidak memiliki pengetahuan agama Islam yang kuat mudah terbawa arus
cuapan-cuapan mereka. Bila perdebatan berlangsung, pendapat mereka mudah
dipatahkan namun mereka bersembunyi dengan kalimat “kebenaran itu relatif” yaa
sesuai dengan paham Relativisme Agama mereka.
Sebagai
tambahan informasi, bahwa paham Relativisme Agama ini tidak hanya mengganggu
ajaran agama Islam, tapi paham ini juga dianut agama lain dan meresahkan para
pemuka agama tsb. Sebut saja kasus Prof. Jacques Dupuis SJ seorang teolok
katholik yang dipecat vatikan karena memiliki pandangan yang berbeda dengan
vatikan. Paham Relativisme kebenaran memang meresahkan banyak pemuka agama.
Paham ini telah menjadi virus global yang merusak dasar-dasar keimanan
seseorang. Paus Benediktus XVI sendiri mengingatkan, bahwa Eropa saat ini
sedang dalam bahaya besar, karena paham relativisme iman yang mendalam. (Lihat,
Libertus Jehani, Paus Benediktus XVI, Palang Pintu Iman Katolik, (Jakarta:
Sinondang Media, 2005). Bahkan, Paus juga menggelorakan semangat perlawanan terhadap
paham ini melalui programnya: battling dictatorship of relativism. (Lihat,
David Gibson, The Rule of Benedict. New York: HarperCollins
Publisher, 2006).
Maka
hal ini memang harus diwaspadai, terutama untuk kita sebagai kaum muslimin.
Paham tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja. Bila agama Katholik memiliki
perkumpulan lembaga gereja internasional yang bernaung dibawah vatikan untuk
mengatasi masalah ini. Menurut Dr. Adian Husaini, M.A ”Umat Islam
tidak memiliki lembaga kependetaan dan kenegaraan menjadi satu sebagaimana kaum
Katolik. Tapi, umat Islam memiliki konsep Ijma’. Nabi Muhammad shallallahu
'alaihi wasallam menjamin bahwa umat Islam tidak akan pernah bersepakat dalam
kesesatan. Umat Islam memiliki banyak kesepakatan akan kebenaran yang tidak
mampu diubah oleh siapa pun sampai Kiamat. Misal, umat Islam yakin, bahwa Nabi
Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam adalah nabi terakhir; bahwa shalat lima
waktu adalah wajib; bahwa zina, babi, dan khamr adalah haram; bahwa haji
dilaksanakan di Tanah Suci, bukan di Jawa; bahwa berwudlu harus menggunakan air
dan bukan menggunakan oli atau sabun cair; dan sebagainya. Karena itulah, bagi
umat Islam memang ada yang disebut ajaran-ajaran pokok dan ada yang cabang
(furu’iyyah). Sesuai UUD 1945 pasal 29 (2), negara wajib menjamin warganya
untuk melaksanakan agamanya. Maka, negara juga berkewajiban melindungi
ajaran-ajaran agama itu dari perusakan, penistaan, atau penodaan. Dan itulah
sebenarnya tujuan terpenting dari eksistensi UU No.1/PNPS/1965 yang asalnya justru
dikeluarkan oleh Bung Karno tahun 1965 dalam bentuk Penpres. Dengan UU ini
pula, berbagai penafsiran subjektif dapat dinilai secara objektif di depan
sidang pengadilan. Jika seseorang atau sekelompok orang merasa agamanya
dinodai, dia dapat mengajukan gugatannya ke pengadilan. Di situlah hakim akan
menilai, apakah pemahaman sobjektif penggugat itu benar atau tidak secara
objektif. Maka sangat beralasan, jika UU No. 1/PNPS/1965 ditiadakan, berbagai
penafsiran subjektif akan muncul dan berpotensi memicu kerusuhan antar umat
beragama.”
Untuk
lebih jelas tentang materi kajian Counter-Faith di ITS kemarin
berikut kumpulan kultwit @jmmi_its. Yang telah dikumpulkan oleh saudara Hasan,
mahasiswa Institute Teknologi Adhi Tama Surabaya (jazakumullah yaa atas
kesediannya berbagi ilmu J )
1. sebelum masuk tema relativisme, kita pahami dulu
istilahnya. karena masing2 orang memiliki persepsi sendiri.#counterfaith
2. relativisme adalah doktrin bahwa kebenaran,
pengetahuan dan moralitas dlm kaitan dengan masyarakat yang tidak bersifat
mutlak.#counterfaith
3. bagaimana dg relativisme beragama? #counterfaith
4. yaitu yg menganggap agama tdk lg berhak mengklaim
mmpnyai kebenaran absolt, tetapi dipahami berdasar persepsi manusia sendiri
#counterfaith
5. dan yang menganggap bahwa kebenaran beragama
bergantung pada waktu dan tempat #counterfaith
6. paham relativisme tdk hanya menjadi tren manusia
modern tapi juga ditemukan akarnya dalam peradaban kuno khususnya Yunani
#counterfaith
7. dalam istilah para ulama salaf, kelompok yg
menganut tren paham ini disebut sufasta'iyyah (sopist) #counterfaith
8. sufasta'iyyah terdiri dari 3 yaitu gnostik(la
adriyyah), subjektif('indiyyah), keras kepala('inadiyyah) #counterfaith
9. gnostik (la adriyyah) yaitu menolak kemungkinan
diraihnya ilmu #counterfaith
10. subjektif ('indiyyah) yaitu menolak tujuan ilmu
pengetahuan dan kebenaran #counterfaith
11. keras kepala ('inadiyyah) yaitu menafikan realitas
segala sesuatu #counterfaith
12. Kaum Sopist ini disebut golongan anti ilmu
#counterfaith
13. Relativisme adalah bahwa apa yang dikatakan benar
atau salah; baik atau buruk tidak bersifat mutlak, tetapi senantiasa berubah
#counterfaith
14. Relativisme ibarat jantung dari paham-paham -isme
yang lain (contoh pluralisme, feminisme, sekularisme) #counterfaith
15. Definisi ilmu dalam Islam adalah bahwa ilmu
menghasilkan amal, dan semua dikendalikan oleh kepercayaan #counterfaith
16. Imam Al-Ghazali menyebutkan bahwa golongan yang
menolak ilmu disebut dgn kejahilan tngkat tinggi yg susah untk menyembuhkannya
#counterfaith
17. Kejahilan paling besar adalah orang yang bodoh,
tapi tidak tahu bahwasannya dia itu tidak tahu #counterfaith
18. Ilmu berkaitan dngan iman, dan ilmu adalah salah
satu dasar bagi semua keutamaan amal dngan demikian ilmu berkaitan dgn akidah
#counterfaith
19. Al-Quran turun untuk memeri petunjuk kepada mausia
agar manusia bisa membedakan yang dhalal dan mana yang haq #counterfaith
20. Al-Quran memberi pengarahan bahwa kebenaran itu
jelas dan kesesatan itu pun jelas #counterfaith
21. QS An-Nisa':167 "Sesungguhnya orang yg kafir
& menghalangi manusia dri jalan Allah, benar-benar telah tersesat
sejauh-jauhnya" #counterfaith
22. QS An-Nahl:43 "Maka bertanyalah kepada orang
yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui" #counterfaith
23. Adapun perbedaan yang berada dalam manhaj ikhtilaf
furuiyyah dapat ditoleransi dan tidak dpt dikategorikan kpada relativisme
#counterfaith
24. Karena relativisme meratakan bahwa tidak ada
kebenaran mutlak, semua sama. tidak salah, tidak benar #counterfaith
25. Sedangkan furuiyyah dlm kaitan dgn dalil dzanniyat
msih memiliki otoritas, bersatu dlm kebenaran pokok-pokok Islam (ushuliyah)
#counterfaith
26. Jadi paham relativisme membongkar segala
perbedaan, baik ushul maupun furu', bahkan ushul dan furu' dinafikan
#counterfaith
27. Sebagai kesimpulan kultwit, dalam pandangan Islam,
relativisme selalu berkontradiksi dengan konsep keimanan #counterfaith
28. Sekian dulu kultwit #counterfaith kali ini,
Sumber gambar : www.voa-islam.com/news/indonesia